Arsip untuk Mei 2nd, 2008

02
Mei
08

Mei (Lagi)

BULAN Mei sudah tiba lagi, hari-harinya merangkaki penanggalan, satu, dua, dan seterusnya sampai tanggal 12. Dan, rumah itu itu sunyi senyap. Penghuninya pergi ke Jakarta. Ya, pasangan Enus Junus dan Sunarmi menghadiri upacara peringatan 12 Mei di kampus anaknya, Universitas Trisakti.

Hafidhin Royan terlalu muda untuk mati.. Anak remaja kelahiran Bandung pada 28 September 1976, gugur di pelataran kampusnya sendiri, 13 Mei 1998. Jiwanya lepas diterbangkan peluru yang dimuntahkan aparat keamanan.

 

Rekan sealmamaternya, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto, juga bertumbangan. Darah mereka tumpah. Nyawa mereka melayang mengibarkan bayang-bayang sosok kejam sebuah rezim. Minggu ( 12/5/02 ) sore, Mahasiswa Universitas Trisakti mengheningkan cipta untuk mengenang rekan-rekan mereka.

 

Peringatan empat tahun Tragedi Trisakti kembali digelar mahasiswa Trisakti di kampus mereka diikuti pembukaan selubung Monumen Trisakti oleh para pengajar dan orang tua empat mendiang mahasiswa di halaman kampus tersebut. Para mahasiswa menabur bunga sambil menggelar puisi dan berorasi diiringi nyanyian Gugur Bunga. Meriam bambu berdentum-dentum.

 

Di Bandung, tempat tinggal orangtua Hafidhin Royan sunyi senyap. Di rumah inilah, keluarga itu menyimpan kenangan termanis dari anak mereka. Kamar pribadi Hafidhin di rumah di Jalan Sukagalih itu tak pernah diusik. Kamar itu dijadikan museum keluarga.

 

Kamar itu berukuran 3×4 meter persegi, sebelumnya merupakan kamar tidur Hafidhin. Peninggalan di kamar itu bisa mencerminkan sosok dinamis penghuninya. Sebuah gitar tersandar ke dinding, ransel biru ukuran 45 liter tergelantung pada paku di atasnya, seikat edelweis sang bunga badi teronggok bisu di salah satu sudut. Tumpukan buku. Poster-poster protes. Dan, kesunyian.

 

Ya, sepi. Sesunyi langkah rezim kini dalam menangani kasus tersebut dan kasus-kasus serupa yang beriringan silih berganti bersamaan dengan tumbangnya rezim lama dan munculnya tiga rezim berikutnya. Pantas kalau para mahasiswa marah dan menggertak akan mengadukan masalah ini ke mahkamah internasional.

 

Prosesnya mungkin memang akan sangat panjang dan lama sebelum pengaduan itu bisa sampai ke meja mahkamah internasional. Namun, cukuplah berkasnya sampai diterima oleh mahkamah itu, sudah akan merupakan tekanan moral dan politik kepada pemerintah.

 

Mungkin memang betul, itu cuma sekadar gertakan, sebab mekanisme pengaduan ke mahkamah ini tidaklah sederhana. Apalagi negara kita belum termasuk pada deretan negara-negara yang sudah meratifikasi hak-hak sipil dan politik. Tapi langkah para mahasiswa itu bisa juga merupakan demonstrasi keputusasaan anak-anak bangsa melihat betapa lambannya rezim ini bergerak menangani proses hukum atas kasus yang menimpa rekan-rekan mereka.

 

Dulu, DPR pernah membentuk panitia khusus (Pansus) yang menyimpulkan terjadi ekses kekerasan sebagai akibat bentrok antara massa mahasiswa dengan aparat keamanan dalam insiden Trisakti, Semanggi I dan II. Lalu, Komnas HAM membentuk KPP HAM Trisaksi yang kemudian menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM. Komnas HAM mengirim kasus ini ke Kejaksaan Agung.  Lalu? Beku.

 

Jika proses hukum membentur benteng baja, mungkin proses politis bisa menekan pemerintah. Tapi lagi-lagi para wakil rakyat itu pasang badan, mereka memberi perlindungan dan payung politik/hukum kepada para penembak jitu yang hanya jago mengincar ‘musuh’ tanpa senjata semacam para mahasiswa itu.

 

Simak saja hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan bahwa kasus Trisakti itu bukan pelanggaran HAM. Segera setelah itu, DPR membatalkan keputusan Pansus. Aneh? Inilah negeri antah berantah.

 

Para angota dewan yang terhormat itu lupa, bahwa mereka kini bisa duduk nyaman, bergaji besar, berfasilitas lengkap, dan warawiri studi banding itu, antara lain berkat darah dan peran para mahasiswa meledakkan reformasi. Kini, adakah para anggota dewan itu –baik yang di pusat maupun yang di daerah– ingat dan sedikit saja menaruh peduli pada para mahasiswa?

 

Para mahasiswa di Jakarta mungkin sedikit lebih beruntung karena berada di pusat kekuasaan, sehingga gerak-gerik mereka bisa langsung menarik perhatian para penguasa. Setidaknya, lebih mudah dipublikasikan dan memancing opini. Tapi simaklah nasib rekanrekan serta saudara-saudara mereka yang senasib, jadi korban tindak kekerasan di daerah-daerah.

 

Mau contoh konkret? Warga Banjarmasin pasti masih banyak yang belum lupa pada peristiwa 23 Mei 1997, yang –jika dirunut– sebenarnya kejadian-kejadian macam itu masih saling bertaut dan berpuncak pada reformasi 21 Mei 19981.

 

Saya tidak tahu, adakah para wakil rakyat di daerah ini –di sela hiruk-pikuk polemik Alur Barito dan Meratus– sempat mengingat bahwa masih ada urusan yang belum beres menyangkut lebih dari 130 manusia yang gosong dan hilang dipanggang api kerusuhan?

 

Orangtua Hafidhin Royan dan ayah-ibu tiga mahasiswa lain yang gugur bersamanya, mungkin bisa disebut lebih beruntung karena banyak pihak yang masih ikut memperhatikan kasus anaknya. Tapi saya sangat yakin Pak Aswin di Banjarmasin tak pernah memperoleh sepotong pun kabar mengenai penuntasan kasus anaknya yang hilang sejak 23 Mei lima tahun lalu. Pernahkah dijenguk anggota dewan dan ditanyai perihal itu? Mimpi, kali.

 

Jangan-jangan, memang ada peminggiran, diskriminasi, yang sistematis untuk mengubur para korban itu dari panggung ingatan sejarah. Kalau setarap DPR saja impoten menghadapi tembok-tembok tebal yang menutup dan memagari Tragedi Trisakti, apalah arti kekuatan pekerja kecil macam Pak Aswin –dan orangtua lain yang senasib dengannya– untuk menggugat atau sekadar mencari tahu tentang proses hukum mengenai kehilangan anggota keluarga mereka.

 

Mei sudah datang lagi dan segera berlalu bersama bergantinya hari. Rezim juga telah berganti. Tapi tak terlihat ada upaya serius untuk membuka kasus-kasus seperti itu, mengusutnya hingga tuntas dan jelas siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum.

 

Di lain pihak, hukum seperti apa pula yang dapat kita harapkan jika melihat rangkaian sandiwara hukum yang hari-hari ini sedang digelar dan dipancarluaskan jaringan televisi. Adegan-adegan itu hanya makin memperkukuh anggapan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya bisa memerangkap serangga-serangga kecil.

 

Serangga itu adalah rakyat kecil kelaparan yang terpaksa jadi maling kelas teri sekadar untuk bertahan hidup. ***

 

 

 

Bandung, 130502