06
Feb
08

Mahkamah Jalanan

rusuh.jpg

INI bukan di Negeri Barbar, Bung! Tapi empat maling kere yang kepergok sedang mengutak-atik sepeda motor yang diduga akan dicurinya, digelandang ramai-ramai.

Mereka dipukuli, ditendangi, dihajar habis dengan segala benda yang bisa diraih dan digunakan sebagai senjata. Dua mati di tempat dengan tubuh remuk berdarah-darah. Dua lagi masih kelojotan meregang ajal, ketika diseret ke tengah lapang voli.

Empat mahluk itu lalu ditumpuk di tengah lapang. Dua lagi -itu tadi– masih kedut-kedut sekarat. Massa histeris, memekikmekikkan kebencian pada laku kriminal. Satu dua anak tanggung masih melempari tubuh-tubuh yang sudah lusuh itu, sebelum seseorang menuangkan satu jerigen bensin.

Dan, blurrr!!

Api berkobar meluapkan amarah terakhir. Asap hitam dan kelabu mengepul, meruapkan bau sangit yanhg menyamnbar-nyambar ke seantero kampung. Dua tubuh yang tadi kedat-kedut, mengejang menyentak-nyentak dengan mata membeliak sejenak, lalu mengkerut, mengelinting untuk kemudian tak bergerak lagi.

Massa bersorak. Berteriak, girang, melampiaskan dendam, entah kepada siapa. Sekali lagi, ini bukan di Negeri Barbar, bung. Tapi di Bekasi, sepotong wilayah Jawa Barat yang lebih lengket ke Jakarta.

Insiden itu pun, hanyalah sepotong mozaik dari rentetan peristiwa serupa –peradilan jalanan– yang belakangan ini marak di berbagai tempat. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga ke daerah-daerah yang –menurut perkiraan– seharusnya masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan harkat manusiawi manusia.

Itulah bagian lain wajah kebiadaban bangsa kita yang memegang teguh prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, akhir-akhir ini.

“Kita harus mengembangkan dan menegakkan kembali budaya hukum. Kekerasan dalam bentuk apa pun yang tidak dilandasi hukum, harus segera diakhiri. Kekerasan macam itu adalah titisan dari budaya kekerasan yang diwariskan rezim sebelumnya untuk mempertahankan kekuasaan mereka,” ujar seorang pakar hukum. Awal Mei 2000 di Bandung, kami terlibat dalam sebuah diskusi mengenai masa depan bangsa ini.

“Saya tak tahu, apa yang dimaksud budaya hukum,” ujar seorang sarjana hukum yang kini aktif sebagai pejuang hak-hak buruh. Ketika kuliah, dia adalah murid pakar yang gandrung budaya hukum itu tadi. Lho, kok?

“Saya berusia enam tahun ketika itu. Suatu malam, tiba-tiba ayah membangunkan saya dan dengan sungguh-sungguh mengatakan bahwa nama saya harus diganti. ‘Besok, namamu adalah Hemasari. Bukan lagi Oei Chin Chu. Ingat! Dan, jangan protes. Lupakan namamu, gunakan nama baru itu’ kata ayah saya,” ujar Hemasari.

Mengapa? Ya, karena hukum, ketentuan pada masa itu, mengharuskan demikian. Betapa, melalui hukum, negara telah mengobok-obok hak asasi seorang anak. Betapa anak itu tak bisa melanjutkan sisa tidurnya hingga malam usai.

Betapa anak itu kebingungan ketika nama-nama teman sekelasnya yang juga asing seperti Fadillah, Muhammad, Abdullah, Masyitoh dan sebangsanya, tak harus diganti sedangkan dia hadir hari itu dengan nama baru. Inikah budaya hukum? Bukankah ini pun bentuk lain kekerasan dan kesewenang-wenangan negara atas warganya yang tak berdaya?

“Bukankah karena hukum pula, Tempo, Editor, Dëtik diberangus? Para mahasiswa ditembaki hingga mati berkaparan di kampus mereka? Budaya macam itukah yang dimaksud dengan budaya hukum?” kata teman saya yang lain. Betul juga.

“Soeharto tak juga diadili, karena negara ini taat hukum. Para koruptor tak juga diganjar bui, karena negara ini patuh hukum. Aparatnya takut dianggap melangar hukum. Para penculik aktivis dan pembunuh mahahasiwa, tak juga diseret ke pengadilan, karena negeri ini taat hukum,” bisik rekan saya dalam diskusi itu. Ia adalah seorang penyair yang –demi hukum– pernah dicekal dan diuber-uber gara-gara baca puisi di Lampung.

“Saya akan beberskan semua yang terlibat. Ini negara hukum, mereka harus bertanggungjawab,” pekik Soerjadi dari balik terali tahanan polisi. Eh, ketua Partai Demokrasi Indonesia tanpa Perjuangan ini, sekarang memekik-mekik menuntut keadilan hukum atas diri dan antek-anteknya yang –demi hukum– harus diproses untuk mendudukkan kasus 27 Juli pada proporsi yang seharusnya.

Kasus 27 Juli, memang merupakan parodi paling buruk dan kasar dari hukum kita. Bagaimana hukum dipermainkan, diitekaktekuk oleh penguasa untuk mempertahankan dan mengamankan kekuasannya yang sebenarnya sudah sangat kropos oleh KKN.

Bagaimana orang yang diserang, dianiaya, diusir dan dilecehkan, justru didudukkan sebagai terdakwa, dan dipenjara untuk kesalahan yang tidak mereka bikin.
Kemudian, setelah rezim berganti, hukum yang katanya diletakkan sebagai panglima, belum juga bisa membimbing para penegaknya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab –sekali lagi– demi hukum, para penegak itu tak bisa sembarang menjamah tokohtokoh yang sesungguhnya jelas terlibat dalam skenario besar penggusuran Megawati, saat itu.

“Saya yakin, insiden tersebut tidaklah berdiri sendiri, melainkan hanya satu titik dari sebuah rencana besar menyangkut persekongkolan politik penguasa saat itu yang pada pelaksanaannya tak segan-segan menggunakan hukum untuk menindas dan mengorbankan demikian banyak pihak, terutama rakyat kecil,” ujar rekan saya yang kerap mengadvokasi rakyat pedesaan mengenai hak-hak mereka.

Memang, pada akhirnya, pengungkapan secara transparan satu persatu kasus gelap selama ini dan menyelesaikannya hingga tuntas, akan membawa kita pada tekad untuk juga membongkar berbagai kasus yang selama ini terlindungi dengan kokoh oleh kekuatan kekuasaan.

Kita juga berharap, setelah kasus 27 Juli tuntas misalnya, segera pula tuntas kasus-kasus seperti penculikan para aktivis, insiden Trisakti, tragedi Semanggi, Kasus Tragedi 23 Mei Banjarmasin, dan kasus-kasus lainnya.

Tapi, bukankah karena hukum pula penuntasan kasus-kasus itu terasa lamban, sehingga rakyat cenderung tidak percaya lagi pada lembaga hukum dan aparat-aparatnya. Akibatnya, ya mereka mengambil tindakan sendiri, menghukum orang atau pihak yang mereka anggap patut dihukum. Dalam konstelasi ini pula, kita melihat di mana-mana orang cenderung main hakim sendiri. Inilah yang paling mengkhawatirkan.

Padahal kita sangat berharap berbagai kasus-kasus bisa diselesaikan secara tuntas dan peroses hukum berlangsung sebagaimana mestinya. Dengan cara itu setidaknya kita bisa segera membuktikan bahwa penguasa –siapa pun dia– tidaklah bisa lagi sewenang-wenang memberlakukan hukum sesuai dengan kepentingannya sendiri.

Kita telah sepakat bulat untuk menjadikan hukum –bukan politik– sebagai panglima yang memandu dan membimbing perjalanan hidup kita sebagai sebuah bangsa yang beradab.

Pepatah mengatakan, jangan terlalu berharap pada hukum sebab hukum diciptakan memang bukan untuk keadilan tapi untuk hukum itu sendiri dan –paling banter– untuk para pengacara. Alamak, kalau sudah begini macamnya, parahlah. Satu-satunya harapan, ya menunggu Mahkaham Maha Agung dengan hakim Yang Maha Adil.***


0 Tanggapan ke “Mahkamah Jalanan”



  1. No Comments Yet

Tinggalkan Balasan