MUNGKIN kejadian kecil di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ini luput dari perhatian. Seorang terdakwa meledakkan emosinya dengan berteriak-teriak, “Tak sesuai perjanjian. Tak sesuai perjanjian!” begitu kira-kira isi pekikan emosional itu.
Hari itu, Senin di penghujung Desember 2004, seorang terdakwa yang diseret ke pengadilan atas tuduhan memiliki 0,27 gram sabu-sabu -zat narkotik yang bisa bikin orang sakaw– dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. Ia juga dikenai denda Rp 2 juta.
Tentu saja vonis ini jatuh setelah melalui rangkaian proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Hukuman delapan bulan bagi pemilik sejumput zat turunan heroin itu boleh jadi setimpal saja. Setidaknya, memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Sebagaimana diberitakan, vonis itu sebenarnya lebih ringan dari apa yang dituntut jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun ditambah denda Rp 3 juta.
Proses sidang sampai jatuhnya vonis tampak normal-normal saya, sebab memang begitulah galibnya sebuah perkara digelar di persidangan. Nah, di akhir persidangan itulah sebuah insiden kecil –seharusnya– menyentak kesadaran orang-orang yang mendambakan tegaknya hukum.
“Tak sesuai perjanjian,” pekik terdakwa yang saat itu sudah berubah status jadi terpidana. Ungkapan kekesalan itu dilontarkan sambil ia menuding-nuding jaksa yang menyeretnya ke meja hijau.
Orang awam segera saja menangkap, berarti ada janji di balik tuntutan dan vonis itu. Berarti pernah ada kompromi dan mungkin malah transaksi di sela-sela proses persidangan. Berarti ada upaya pemelintiran hukum sementara proses peradilan berlangsung.
Aneh, tentu saja. Itu jika hukum berlaku sebagaimana seharusnya. Tapi di negeri dongeng macam ini hukum pun mengalir seperti layaknya dongeng, direka sesuai selera si pendongeng. Bisa masuk akal, bisa ganjil, bisa absurd, bisa saja sama sekali tak bisa diterima nalar.
Mau bukti? Coba periksa berita-berita surat kabar, atau bukai arsip persidangan di PN Banjarmasin, terutama menyangkut kasuskasus narkotika. Contoh kecil saja, tahun lalu Salmani seorang warga Banjar dihukum penjara empat tahun dan bayar denda Rp 150 juta. Ia dianggap terbukti bersalah karena menguasai sepotong pil ekstasi.
Lain dengan Che Hok yang terbukti memiliki 1.400 butir ekstasi. Pengadilan nyang sama dengan yang megadili Salmani mengganjar lelaki itu ‘hanya’ dengan pidana penjara sembilan bulan potong tahanan dan denda Rp 200 juta.
Nalar sederhana saja bisa dengan cepat menangkap keganjilan dalam proses hukum pada dua kasus ini. Para ahli hukum boleh saja berdebat. Tapi rasa keadilan masyarakat pasti terusik.
Jika orang yang membawa seperempat butir pil ekstasi dihukum empat tahun penjara, seharusnya orang yang menguasai 1.400 butir pil yang sama dihukum 5.600 tahun penjara! Tapi, itu tak terjadi.
Sangat boleh jadi, realitas hukum seperti inilah yang menyebabkan upaya-upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, seperti tak membuaghkan hasil. Akibatnya, perdagangan narkotika tetap marak dan menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat.
Data di Polda Kalsel menunjukkan, sepanjang 2003 perkara pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah ini meningkat sampai 96 dibanding tahun sebelumnya. “Dari 133 kasus tahun 2002 menjadi 261 kasus. Polisi menangkap 183 tersangka termasuk tiga orang anggota Polri sendiri terdiri satu perwira dan dua bintara,” kata Kapolda Kalsel sebagaimana dikutip media setempat.
Polisi terlibat? Namanya juga negeri dongeng. Di Jakarta, polisi baku tembak dengan teman sendiri ketika menggerebek trabnsaksi narkotika di sebuah hotel. Di tempat lain, anggota DPRD digelandang polisi karena terlibat bisnis narkoba. Di Kalsel, ada Wakil Kepala Polres yang yang terlibat dalam bisnis yang seharusnya ditertibkannya itu.
Seharusnya polisi macam itu dipecat dan dipenjarakan karena sangat mencoreng dan merusak reputasi korpsnya. Apalagi Polda Kalsel jelas-jelas telah mengibarkan kapak peperangan terhadap penyalahgunaan narkotika. Tapi publik tak perlu heran jika tidak lagi mendengar kelanjutan kasus itu. Namanyan juga negeri dongeng.
Cukup membayangkan saja, bagaimana hukum bisa tegak jika aparat penegaknya sendiri terlibat sejak dalam tindak pidananya, proses penyidikan, proses penuntutan, pembelaan, sampai jatuhnya vonis, bahkan sampai ke dalam penjara.
Ini bisa terjadi karena bisnis narkotik itu melibatkan duit yang betumpuk-tumpuk. Hukum pasar mengatakan, makin langka suatu barang akan kian mahal harganya. Narkotik jadi komoditas yang langka karena merupakan barang terlarang.
Kita juga tidak menutup mata bahwa makin diberantas dan diperangi, kian canggih pula pola peredaran dan pola penyebaran serta bentuk-bentuk penyebaran komoditas tersebut.
Karena itu jangan heran jika seorang aktivis gerakan antinarkotik menyodorkan kalkulasi kasar –dengan pola konsumsi paling kecil– bahwa setiap bulan setidak-tidaknya Rp 6 triliun uang berputar dalam bisnis narkoba di negeri ini.
Bayangkan, enam triliun rupiah! Duit berkarung-karung seperti itu dengan mudah bisa membutakan mata siapa pun, termasuk aparat penegak hukum yang tipis iman. Apalagi kalau orang biasa, buta hukum pula, pasti dengan sangat mudah tergiur mendapatkan uang besar secara cepat.
Karena itu orang-orang nyang terlibat di dalam bisnis ini kian hari makin beragam dan dari berbagai kalangan serta lapisan strata sosial. Pantaslah kalau orang sekaliber Profesor KH Asywadie Syukur LC pun makin risau dengan kecenderungan ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel ini mengaku pernah dilapori, bahwa bisnis narkoba di wilayahnya kini ada yang dilakukan door to door yang melibatkan tidak saja anak-anak muda melainkan juga ibu-ibu rumah tangga.
Yang bikin heran, katanya, pelaku pengedar dan pemakai itu bukan saja dari kalangan masyarakat yang tingkat kesejahteraan memadai tetapi sudah melibatkan kelompok miskin.
Boleh jadi, orang kaya menghamburkan duitnya untuk memperoleh kesenangan melalui narkotika. Sementara kelompok miskin terlibat di dalam bisnis sakaw itu justru untuk memperoleh sedikit kekayaan dengan cara singkat.
Jadi, sebenarnya tak ada yang aneh. Wong negeri dongeng, eh negeri sakaw, kok! ***
* Bandung 180104
0 Tanggapan ke “Negeri Sakaw”